Gaji PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I 2024 – Pernahkah Anda membayangkan bagaimana rasanya bekerja di tengah rimbunnya hutan? Membayangkan aroma kayu yang khas dan kicauan burung yang merdu? Mungkin Anda membayangkan suasana tenang dan damai. Namun, realita di lapangan ternyata tak selalu semanis bayangan. Industri hutan, yang sering dianggap sebagai ‘paru-paru dunia’, menyimpan kisah tersendiri tentang gaji dan eksploitasi yang tak jarang terjadi.
Di tahun 2024, industri hutan di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam menyeimbangkan eksploitasi sumber daya alam dengan kesejahteraan pekerja. Apakah gaji yang diterima pekerja di industri hutan sebanding dengan risiko dan kerasnya kerja mereka? Bagaimana peran PT dalam menjaga kelestarian hutan dan menjamin keadilan bagi pekerja? Simak ulasannya berikut ini!
Kondisi Gaji di Industri Hutan
Industri hutan, yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, menampung jutaan pekerja dengan berbagai peran. Namun, bagaimana kondisi gaji di industri ini? Apakah para pekerja mendapatkan penghasilan yang layak? Mari kita bahas lebih lanjut tentang kondisi gaji di industri hutan pada tahun 2024.
Rata-Rata Gaji Pekerja di Industri Hutan
Rata-rata gaji pekerja di industri hutan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan. Rentang ini tentu saja bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, jenis pekerjaan, dan pengalaman.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran gaji di industri hutan antara lain:
- Lokasi: Pekerja di industri hutan yang berlokasi di daerah terpencil biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja di daerah perkotaan. Hal ini dikarenakan biaya hidup yang lebih tinggi di daerah terpencil, serta risiko dan tantangan yang lebih besar dalam bekerja di hutan.
- Jenis Pekerjaan: Pekerja dengan keterampilan khusus dan tanggung jawab yang lebih besar, seperti manajer hutan atau ahli kehutanan, biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja lapangan seperti penebang pohon atau penata tanaman.
- Pengalaman: Semakin banyak pengalaman yang dimiliki seorang pekerja, semakin tinggi pula gajinya. Hal ini karena pengalaman menunjukkan keahlian dan kemampuan yang lebih tinggi, sehingga perusahaan akan memberikan penghargaan yang lebih besar.
Perbandingan Gaji dengan Sektor Lain
Sektor | Rata-Rata Gaji (Rp/Bulan) |
---|---|
Industri Hutan | Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 |
Pertambangan | Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000 |
Konstruksi | Rp 3.500.000 – Rp 5.500.000 |
Perdagangan | Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji pekerja di industri hutan berada pada level yang cukup kompetitif dibandingkan dengan sektor lain di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa data ini hanya gambaran umum dan bisa bervariasi tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.
Gaji PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I 2024
NOMOR | JABATAN | GAJI |
1 | General Manager | Rp77.300.000 |
2 | Architect | Rp53.000.000 |
3 | Drilling Supervisor | Rp55.500.000 |
4 | Director | Rp42.000.000 |
5 | Procurement Manager | Rp47.300.000 |
6 | Building | Rp32.300.000 |
7 | Senior Business Analyst | Rp30.200.000 |
8 | Executives | Rp28.000.000 |
9 | Team Leader | Rp32.300.000 |
10 | Assistant Manager | Rp20.000.000 |
11 | HR (SDM) | Rp20.000.000 |
12 | HRD Section Head | Rp22.500.000 |
13 | Human Resources Specialist | Rp24.200.000 |
14 | Planning Manager | Rp20.000.000 |
15 | Supply Chain | Rp24.200.000 |
16 | Officer | Rp25.300.000 |
17 | Reservoir Engineer | Rp20.000.000 |
18 | Inspection Engineer | Rp14.200.000 |
19 | Instrument Engineer | Rp17.000.000 |
20 | Rotating Engineer | Rp18.500.000 |
21 | Sales/Business Development | Rp18.500.000 |
22 | Assistant Plant Head | Rp15.300.000 |
23 | Assistant Plant Head | Rp15.300.000 |
24 | Budgeting and Cost Control | Rp17.000.000 |
25 | Business Intelligent and Analytics Unit | Rp14.200.000 |
26 | Control Engineer | Rp18.500.000 |
27 | Division Head | Rp18.500.000 |
28 | Drilling Engineer | Rp15.300.000 |
29 | Electrical Inspection Engineer | Rp15.300.000 |
30 | Engineer | Rp18.500.000 |
31 | Engineering | Rp14.200.000 |
32 | Field Manager | Rp18.500.000 |
33 | Manager | Rp18.500.000 |
34 | Marketing | Rp17.000.000 |
35 | Penambang Minyak | Rp15.300.000 |
36 | Production Supervisor | Rp15.300.000 |
37 | Public Relations | Rp14.200.000 |
38 | Senior Field Operator | Rp15.300.000 |
39 | SAP Business Analyst | Rp15.300.000 |
40 | Asset Management | Rp14.200.000 |
41 | Engineering | Rp14.200.000 |
42 | Geologist | Rp15.300.000 |
43 | Internal Auditor | Rp18.500.000 |
44 | Junior Officer | Rp14.200.000 |
45 | Laboratory | Rp15.300.000 |
46 | Public Relation Supervisor | Rp15.300.000 |
47 | Quality Management Staff | Rp18.500.000 |
48 | Specialist | Rp18.500.000 |
49 | Junior Auditor | Rp18.500.000 |
50 | Process Engineer | Rp15.300.000 |
51 | Cost Control | Rp12.500.000 |
52 | Field Engineer | Rp15.300.000 |
53 | Junior Counsel Legal Business Development | Rp14.200.000 |
54 | Mechanical Engineer | Rp12.500.000 |
55 | Mechanical Engineering | Rp15.300.000 |
56 | Process Engineering | Rp12.500.000 |
57 | Professional | Rp10.000.000 |
58 | Project Analyst | Rp15.300.000 |
59 | Analyst | Rp15.300.000 |
60 | Accounting | Rp12.500.000 |
61 | Assistant Civil and Architect | Rp15.300.000 |
62 | Auditor | Rp15.300.000 |
63 | Business Performance Services Consultant | Rp12.500.000 |
64 | Deputy Branch Manager | Rp12.500.000 |
65 | Junior Analyst | Rp15.300.000 |
66 | Junior Engineer | Rp15.300.000 |
67 | Junior Process Engineer | Rp10.000.000 |
68 | Mechanical Enginering | Rp14.200.000 |
69 | Production | Rp15.300.000 |
70 | Senior Supervisor | Rp10.000.000 |
71 | Intern | Rp14.200.000 |
72 | Assistant Business Analyst | Rp8.500.000 |
73 | Assistant Controller | Rp8.300.000 |
74 | Assistant Controller | Rp8.500.000 |
75 | BPS | Rp8.000.000 |
76 | Change Agent | Rp8.200.000 |
77 | IT | Rp8.500.000 |
78 | Legal and Relations Analyst | Rp8.200.000 |
79 | Operational Supervisor | Rp8.500.000 |
80 | Procurement | Rp8.300.000 |
81 | Procurement | Rp8.200.000 |
82 | Sekretaris | Rp8.000.000 |
83 | Supervisor | Rp8.300.000 |
84 | Technician Mechanical | Rp8.000.000 |
85 | Junior Staff | Rp8.300.000 |
86 | Management Trainee | Rp7.000.000 |
87 | Operator/Panel Operator | Rp7.300.000 |
88 | Addoperation | Rp7.300.000 |
89 | Admin/Customer Service | Rp6.300.000 |
90 | Dokter Umum | Rp6.300.000 |
91 | Junior Operator | Rp6.500.000 |
92 | Junior Supervisor | Rp6.300.000 |
93 | Medical Services | Rp6.500.000 |
94 | Project Engineer | Rp6.000.000 |
95 | Secretary | Rp6.000.000 |
96 | Staff | Rp6.300.000 |
97 | Information Technology | Rp6.200.000 |
98 | Sailor | Rp5.300.000 |
99 | Services | Rp5.200.000 |
100 | Accounting | Rp5.000.000 |
101 | Admin | Rp4.300.000 |
102 | Administration Staff | Rp4.300.000 |
103 | Developer | Rp4.000.000 |
104 | Intern | Rp4.300.000 |
105 | IT Support | Rp4.500.000 |
106 | Operator | Rp4.300.000 |
107 | Staf Administrasi | Rp4.000.000 |
108 | Staf Administrasi dan Teknis | Rp4.500.000 |
109 | Staff Accounting | Rp4.300.000 |
110 | Staff Administrasi | Rp4.200.000 |
111 | Receptionist | Rp4.000.000 |
112 | Security | Rp3.500.000 |
113 | Teknisi | Rp3.000.000 |
114 | Administration | Rp3.500.000 |
115 | Cleaning Service | Rp2.000.000 |
116 | Driver | Rp2.000.000 |
DAFTAR LOWONGAN KERJANYA DISINI
Eksploitasi di Industri Hutan
Industri hutan, yang tampak hijau dan menyegarkan, ternyata menyimpan sisi kelam yang tak terpisahkan. Eksploitasi, baik terhadap tenaga kerja, sumber daya alam, maupun lingkungan, menjadi momok yang menghantui sektor ini. Tak hanya merugikan alam, eksploitasi juga berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
Jenis-jenis Eksploitasi di Industri Hutan
Eksploitasi di industri hutan memiliki berbagai bentuk, masing-masing dengan dampaknya yang signifikan. Berikut beberapa jenis eksploitasi yang kerap terjadi:
- Eksploitasi Tenaga Kerja: Bayangkan, pekerja hutan berjibaku dengan cuaca ekstrem, medan berat, dan risiko keselamatan tinggi, namun dibayar dengan upah minim. Ini adalah gambaran eksploitasi tenaga kerja yang terjadi di industri hutan. Pekerja seringkali dipekerjakan dengan kontrak kerja yang tidak adil, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan bahkan dipaksa bekerja lembur tanpa tambahan bayaran.
- Eksploitasi Sumber Daya Alam: Penebangan liar, pengambilan kayu tanpa izin, dan eksploitasi hutan secara berlebihan tanpa memperhatikan regenerasi adalah contoh eksploitasi sumber daya alam. Penebangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan hutan, erosi tanah, dan hilangnya habitat satwa. Akibatnya, sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset berharga untuk generasi mendatang menjadi habis tak terkendali.
- Eksploitasi Lingkungan: Industri hutan juga dapat mengakibatkan eksploitasi lingkungan. Pencemaran sungai akibat limbah industri, pembukaan lahan hutan tanpa memperhatikan kelestarian, dan penggunaan pestisida secara berlebihan dapat merusak ekosistem hutan. Pencemaran udara, tanah, dan air dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan kehidupan makhluk hidup lainnya.
Dampak Eksploitasi di Industri Hutan
Eksploitasi di industri hutan tidak hanya merugikan alam, tetapi juga berdampak buruk bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Berikut beberapa dampak yang ditimbulkan:
- Dampak bagi Pekerja: Pekerja di industri hutan seringkali menjadi korban eksploitasi. Mereka terancam kesehatan dan keselamatan kerja, dibayar dengan upah rendah, dan tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan kesehatan. Eksploitasi tenaga kerja dapat menyebabkan kemiskinan, penyakit, dan bahkan kematian bagi pekerja.
- Dampak bagi Masyarakat Sekitar: Eksploitasi hutan juga berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Hilangnya sumber daya alam seperti kayu dan air juga dapat mengancam mata pencaharian masyarakat. Pencemaran lingkungan akibat industri hutan juga dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Contoh Kasus Eksploitasi di Industri Hutan di Indonesia
Indonesia, dengan kekayaan hutannya, juga tak luput dari eksploitasi. Salah satu contohnya adalah kasus penebangan liar di Kalimantan. Penebangan liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan kelestarian hutan mengakibatkan kerusakan hutan yang meluas. Akibatnya, hutan kehilangan fungsi ekologisnya, dan masyarakat sekitar kehilangan mata pencaharian.
Peran PT dalam Industri Hutan
PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I berperan penting dalam industri hutan, mulai dari pengelolaan hutan hingga pemasaran produk kayu. PT ini tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pengelolaan Hutan
PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan. PT ini menerapkan praktik pengelolaan hutan lestari yang berfokus pada keberlanjutan sumber daya hutan. Ini meliputi:
- Penebangan kayu secara selektif, dengan hanya menebang pohon yang telah mencapai umur panen.
- Reboisasi dan rehabilitasi hutan untuk memastikan regenerasi hutan.
- Pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan.
- Pelestarian keanekaragaman hayati di dalam hutan.
Pengolahan Kayu
PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I juga memiliki peran penting dalam pengolahan kayu. PT ini memiliki pabrik pengolahan kayu yang modern dan canggih, yang dilengkapi dengan teknologi terbaru untuk menghasilkan produk kayu berkualitas tinggi. Proses pengolahan kayu meliputi:
- Penghilangan kulit kayu dan pemotongan kayu menjadi ukuran yang sesuai.
- Pengeringan kayu untuk mengurangi kadar air dan meningkatkan ketahanan kayu.
- Pembuatan produk kayu seperti papan, balok, dan furnitur.
Pemasaran Produk
PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I memasarkan produk kayu ke berbagai pasar, baik domestik maupun internasional. PT ini memiliki jaringan pemasaran yang luas dan profesional, yang memungkinkan produk kayu berkualitas tinggi dari PT ini dapat menjangkau konsumen di seluruh dunia.
Kontribusi terhadap Kesejahteraan Pekerja
PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. PT ini memberikan gaji dan tunjangan yang layak, serta fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. PT ini juga memberikan pelatihan dan pengembangan kepada pekerja, untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Struktur Organisasi PT
Struktur organisasi PT Eksploitasi Dan Industri Hutan I dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan operasional perusahaan. Struktur organisasi PT ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
Direktur Utama | Memimpin dan mengarahkan seluruh operasional perusahaan. |
Direktur Operasional | Mengelola operasional perusahaan, termasuk pengelolaan hutan, pengolahan kayu, dan pemasaran produk. |
Direktur Keuangan | Mengelola keuangan perusahaan, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan dana, dan pelaporan keuangan. |
Direktur Sumber Daya Manusia | Mengelola sumber daya manusia, termasuk perekrutan, pelatihan, dan pengembangan karyawan. |
Manajer Pengelolaan Hutan | Mengelola operasional pengelolaan hutan, termasuk penebangan kayu, reboisasi, dan rehabilitasi hutan. |
Manajer Pengolahan Kayu | Mengelola operasional pengolahan kayu, termasuk penghilangan kulit kayu, pemotongan kayu, dan pengeringan kayu. |
Manajer Pemasaran | Mengelola operasional pemasaran produk, termasuk pengembangan strategi pemasaran, penentuan harga, dan distribusi produk. |
Regulasi dan Kebijakan terkait Gaji dan Eksploitasi
Industri hutan, dengan segala pesonanya, ternyata menyimpan sisi gelap yang perlu disorot. Salah satu isu krusial yang tak bisa diabaikan adalah eksploitasi tenaga kerja, yang seringkali tercermin dalam upah yang rendah dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Untuk mencegah hal ini, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
Regulasi dan Kebijakan terkait Gaji
Regulasi dan kebijakan terkait gaji di industri hutan bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan standar hidup minimum. Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Upah Minimum Regional (UMR): Aturan ini menetapkan batas bawah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja di suatu wilayah tertentu. UMR dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak di daerah tersebut, dan diulas secara berkala untuk menyesuaikan dengan inflasi dan perubahan ekonomi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 15 Tahun 2022 tentang Upah Minimum: Permenaker ini mengatur tentang penetapan, pengupahan, dan pembayaran upah minimum di Indonesia. Permenaker ini juga mengatur tentang upah lembur, upah cuti, dan tunjangan lainnya.
- Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.10/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Tata Kerja dan Penghasilan Pekerja Hutan: Permenhut ini mengatur tentang tata kerja dan penghasilan pekerja hutan, termasuk tentang upah minimum, upah lembur, dan tunjangan lainnya. Permenhut ini juga mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa kerja di industri hutan.
Mekanisme Pencegahan Eksploitasi Tenaga Kerja
Regulasi dan kebijakan yang telah disebutkan di atas merupakan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja di industri hutan. Beberapa mekanisme pencegahan eksploitasi yang dijalankan melalui regulasi tersebut adalah:
- Penetapan Upah Minimum: Dengan menetapkan UMR dan aturan terkait, pemerintah memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak dan tidak dieksploitasi dengan upah yang terlalu rendah.
- Pembatasan Waktu Kerja: Regulasi terkait waktu kerja, seperti jam kerja maksimal dan waktu istirahat, bertujuan untuk mencegah pekerja kelelahan dan dieksploitasi dengan jam kerja yang terlalu panjang.
- Tunjangan dan Asuransi: Adanya aturan tentang tunjangan dan asuransi, seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja, memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka jika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan.
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Adanya mekanisme penyelesaian sengketa kerja di industri hutan memungkinkan pekerja untuk mengajukan tuntutan jika hak-hak mereka dilanggar, sehingga mereka memiliki akses untuk mendapatkan keadilan.
Contoh Kasus Pelanggaran Regulasi dan Kebijakan
Meskipun sudah ada regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang gaji dan eksploitasi di industri hutan, masih banyak kasus pelanggaran yang terjadi. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi adalah:
- Pembayaran Upah di Bawah UMR: Banyak perusahaan yang masih membayar upah pekerja di bawah UMR, dengan alasan efisiensi atau karena pekerja tidak mengetahui hak-hak mereka.
- Jam Kerja yang Berlebihan: Beberapa perusahaan masih mewajibkan pekerja untuk bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, tanpa memberikan upah lembur yang layak.
- Penghindaran Kewajiban Asuransi: Ada perusahaan yang tidak memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja kepada pekerja, sehingga pekerja menanggung sendiri biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan.
Solusi untuk Meningkatkan Gaji dan Mencegah Eksploitasi
Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga kelestarian lingkungan di industri hutan merupakan tanggung jawab bersama. Untuk mencapai hal ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah, hingga masyarakat.
Langkah-langkah Meningkatkan Gaji Pekerja
Menentukan standar gaji minimum yang layak untuk pekerja di industri hutan adalah langkah penting. Standar ini harus mempertimbangkan biaya hidup, risiko pekerjaan, dan kontribusi pekerja terhadap industri. Selain itu, transparansi dalam sistem penggajian dan bonus perlu ditingkatkan agar pekerja dapat memahami hak dan keuntungan mereka.
- Menerapkan sistem upah minimum yang adil dan layak, yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dan disesuaikan dengan inflasi.
- Menerapkan sistem bonus dan insentif yang adil dan transparan, yang didasarkan pada kinerja dan kontribusi pekerja.
- Meningkatkan transparansi dalam sistem penggajian dan bonus, sehingga pekerja dapat memahami hak dan keuntungan mereka.
Strategi Mencegah Eksploitasi Tenaga Kerja dan Sumber Daya Alam
Eksploitasi tenaga kerja dan sumber daya alam di industri hutan dapat dicegah dengan menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan. Perusahaan juga harus menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam kegiatan operasionalnya, seperti menggunakan teknologi ramah lingkungan dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan aktivitas perhutanan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan.
- Memberdayakan masyarakat lokal untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.
- Menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam kegiatan operasional, seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan, efisiensi sumber daya, dan rehabilitasi lahan.
Rekomendasi Solusi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Menjaga Kelestarian Lingkungan
Aspek | Solusi |
---|---|
Peningkatan Gaji | Menerapkan upah minimum yang layak, sistem bonus yang adil, dan transparansi dalam penggajian. |
Pencegahan Eksploitasi | Meningkatkan pengawasan, memberdayakan masyarakat lokal, dan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. |
Kelestarian Lingkungan | Menerapkan praktik perhutanan lestari, menggunakan teknologi ramah lingkungan, dan rehabilitasi lahan. |
Peningkatan Kualitas Hidup Pekerja | Memberikan akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak. |
Ringkasan Akhir
Di tengah gemerlapnya industri hutan, mencari keseimbangan antara eksploitasi dan keberlanjutan merupakan tantangan yang tak mudah. Menerapkan regulasi yang tegas, meningkatkan kesadaran perusahaan, dan mengupayakan peningkatan gaji menjadi kunci untuk menciptakan industri hutan yang berkelanjutan dan adil. Semoga di masa depan, hutan tak hanya menjadi sumber kekayaan, tetapi juga menjadi tempat yang menjanjikan kehidupan yang sejahtera bagi semua pihak.